PLN UI WS2JB MoU Dengan Kajati Sumsel

“MoU ini untuk meningkatkan efektifitas penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha, baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh PT PLN (Persero) terutama dari PLN UP3 Palembang atau UP3 lahat serta UPPJ Sumsel. Tentunya ini semua akan sangat membutuhkan dukungan dari kejaksaan,” katanya.

DijelaskanDaryono, PT PLN (Persero) UP3 Palembang sendiri meliputi 5 kerja yaitu KotaPalembang, Kabupaten Muba, OKI, OI dan Banyuasin sedangkan UP3 lahat meliputi 10 wilayah kerja yaitu, Kota Lubuk Linggau, pagar alam, Prabumulih, Oku, muaraEnim, empat Lawang, Oku timur, Oku Selatan, dan Kabupaten Pali, sedangkan untuk UPTD Sumsel meliputi 15 wilayah kerja seluruh kabupaten/kota di Sumsel.

“Kerjasamaini merupakan tranparansi dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infrastruktur ketenaga listrikan khususnya di sumsel, dalam menjalankan tugas tersebut PLN perlu dukungan dari kejaksaan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, karena untuk memberikan legal opinium atau bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum terhadap PLN,” jelasnya.

Sementara, KajatiSumsel Ali Mukartono mengatakan, dalam Pasal 30 UU No.16 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI, menyatakan kejaksaan tidak hanya berwenang menangani kasus pidanatapi juga perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan kerja sama itu, katanya merupakan manifestasi di bidang perdata dan tata usahanegara, kejaksaan melakukan tugas, wewenang dan fungsi untuk melaksanakan pelayanan hukum, mengamankan kekayaan negara dan melindungi kepentingan umum lewat tindakan litigasi dan non litigasi.