Pilkada Kota Palembang Dinilai Cacat Hukum

PALEMBANG.sumseltoday.com–
Penyelenggaraan Pilkada kota Palembang 27 Juni lalu dinilai cacat hukum oleh Tim advokasi pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Palembang nomor urut dua Sarimuda-Abdul Rozak, Tim advokasi ini menuntut kepada penyelenggara Pilkada(KPU-red) agar dapat dilakukan pemilihan ulang.

Dr Kuatno selaku Juru Bicara Tim Advokasi Sarimuda-Abdul Rozak mengatakan, penyelenggaran Pilkada serentak di Kota Palembang cacat hukum. Hal ini berdasarkan banyaknya pelanggaran yang terjadi, bahkan terjadi sejak ditentukanya jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). “Sejak awal proses pilkada sudah tidak fair, karena penyelenggara sendiri seolah membiarkan pelanggaran,” katanya, Rabu (4/7).

Adapun sejumlah pelanggaran yang ditemukan tim Sarimuda-Abdul Rozak sendiri diantaranya ada sekitar 278 ribu daftar pemilih ganda yang sebelumnya sudah dilaporkan dan direkomendasikan oleh Bawaslu supaya diperbaiki penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU Palembang.
Namun, ternyata hal tersebut tidak dijalankan, sehingga pada saat pemilihan berlangsung sejumlah pemilih ganda tadi tetap menggunakan hak suaranya tanpa ada perbaikan. Artinya, dari sini saja dapat dilihat potensi pelanggaran yang terjadi.