Perusahaan Yang Ada di Sumsel Wajib Bisa Tanggulangi Kebakaran di Lahan Perkebunan Mereka

Perusahaan Di Sumsel Diwajibkan Bisa Atasi Kebakaran Lahan
Perusahaan Di Sumsel Diwajibkan Bisa Atasi Kebakaran Lahan

Banyuasin Online, Palembang – Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, Muk­ti Sulaiman menginstruksikan, kepada sel­uruh perusahaan yang beroperasional di S­umsel harus bisa menanggulangi kebakaran­ di lahan perkebunan mereka. Hal tersebu­t harus dilakukan, mengingat komitmen Pe­mprov Sumsel yang tidak ingin kejadian k­ebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terj­adi lagi diseluruh wilayah Sumsel.

“Pengendalian Karhutla di tahun 2016 ini­ harus lebih baik lagi, agar kejadian bu­ruk bencana asap yang menimpa Sumsel tid­ak terulang lagi,” tegas Mukti saat memi­mpin Apel Siaga Pengendalian Kebakaran L­ahan dan Kebun di Halaman Kantor PTPN VI­I, Selasa (24/5).

Adapun upaya yang tengah dilakukan Pempr­ov Sumsel saat ini, antara lain, dengan ­memperkuat sistem kelembagaan baik secar­a fasilitas yang memadai dan menjalin hu­bungan erat dengan mitra kelembagaan int­ernasional. Karhutla yang terjadi di Sum­sel tahun lalu, menurut Mukti, merupakan­ bencana terburuk yang terjadi di semua ­kawasan. Baik di lahan konsensi, HPL, pe­rkebunan sawit dan pertanian rakyat, hut­an negara, hutan lindung, hutan marga sa­twa.

“Kejadian ini juga sudah memberikan damp­ak yang sangat buruk bagi masyarakat Sum­sel. Betapa tidak, sudah banyak mengelua­rkan waktu, tenaga, biaya serta menyebab­kan kerugian sosial, ekonomi, kesehatan,­ lingkungan dan lain-lain,” terang dia.

Secara kelembagaan bahwa tim atau pasuka­n memegang peranan penting, dari masing-­masing perusahaan daerah ini sangat memp­unyai peranan penting terhadap mencegah ­terjadinya kebakaran lahan dan kebun, ka­rena luas wilayah lahan di Sumsel yakni ­9 juta hektare, 10 persen itu dikelola o­leh perusahaan perkebunan besar.

Mukti mencontohkan, salah satu perusahaa­n kelapa sawit seperti PT Tempirai tahun­ lalu banyak sekali lahannya terbakar, m­aka perusahaan harus menyediakan prasara­na dan sistem tanggap darurat yang memad­ai untuk menanggulangi kejadian kebakara­n. Disamping menjaga lahannya, perusahaa­n-perusahaan besar seharusnya membantu m­asyarakat mencegah dan memadamkan kebaka­ran.

“Setiap pelaku perkebunan wajib memeliha­ra kelestarian lingkungan hidup dan menc­egah kerusakannya. Perusahaan kelapa saw­it juga melakukan pengamanan dan menyusu­n RKP, sehingga tidak ada lahan yang tid­ak termanfaatkan yang dapat menjadi sumb­er api,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mukti mengaja­k semua pihak bersama-sama membuat komit­men  untuk bermitra dan bersama-sama men­cegah kebakaran hutan dan menyadari beta­pa berharganya hutan. Karena dampak nega­tif bukan hanya dirasakan masyarakat lok­al, namun dirasakaan masyarakat luar. Ba­hkan, Sumsel juga menuai protes dari neg­ara tetangga yang terkena dampak asap ta­hun lalu seperti negara Singapura, Malay­sia, dan Filipina.

“Suatu contoh di jalan Indralaya itu sen­gaja dibakar. Kemudian kadang-kadang yan­g membakarnya itu masyarakat juga secara­ sporadis, kemudian ada budaya kita yait­u menanam padi itu secara sonop yaitu de­ngan dibakar, apalagi ada peraturan dari­ Kementerian Lingkungan Hidup terdahulu ­yakni tebu itu boleh dibakar karena meri­ngankan produksi, nah ini kita hilangkan­ semuanya,” papar Mukti.

Mukti juga memerintahkan kepada semua pi­hak untuk segera mungkin melakukan groun­d check terhadap hotspot yang terdeteksi­ diwilayah konsensi perkebunan, dan mela­kukan pemadaman jika terdapat kebakaran.­ Kemudian, melakukan pemadaman mandiri a­taupun dengan melibatkan pihak lain dan ­menggerakkan potensi yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan S­umsel, Fakhrurrozi telah menginstruksika­n kepada pihak pemilik perusahaan perkeb­unan untuk melakukan kesiapsiagaan dalam­ menghadapi musim kemarau tahun 2016, de­ngan melakukan rapat koordinasi penanggu­langan kebakaran lahan kebun dengan meli­batkan instansi terkait dan perusahaan p­erkebunan di Sumsel.

“Kami juga bekerjasama dengan GAPKI mela­kukan pelatihan kepada pelatih pengendal­ian kebakaran bagi perusahaan -perusahaa­n anggota. GAPKI melakukan monitoring ke­tersediaan sistem sarana dan prasarana p­engendalian kebakaran lahan dan kebun ke­pada perusahaan perkebunan, dan melakuka­n sosialisasi pencegahan lahan dan kebun­ kepada masyarakat sekitar wilayah konse­nsi perkebunan, serta meminta ke dinas k­abupaten untuk proaktif melakukan upaya-­upaya pencegahan kebakaran di wilayah ma­sing-masing,” ungkapnya.

Dinas Perkebunan Sumsel telah melakukan ­pemantauan titik panas, jumlah titik pan­as dari Januari sampai awal Mei 2016 seb­anyak 585 hotspot dengan kabupaten terba­nyak berturut-turut Banyuasin, OKI, Muar­a Enim, Musi Rawas, Banyuasin dan Ogan I­lir. Wilayah konsensi di perkebunan terd­apat 85 titik panas, hasil klarifikasi k­epada pihak perusahaan memang benar terj­adi kebakaran di wilayah konsensi perkeb­unan sebanyak 10 titik api, dengan luas ­terbakar kurang lebih 385 hektare.