Baturaja, Sumseltoday.com– Kejaksaan saat ini mengutamakan pendampingan guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kajari OKU) Asnath Anytha Idatua Hutagalung,SH.MH., melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH., saat menyampaikan materi dalam kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum bagi perangkat desa se Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, Kamis (16/12/21).
Kegiatan yang mengambil tema “Tugas dan Kewenagan Kejaksaan dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dimasa pandemi Covid-19” tersebut dilaksanakan di Aula Desa Karang Endah dan dihadiri oleh Tim Intelijen Kejari OKU yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKU Drs. Ahmad Firdaus, M.Si., Camat Lengkiti Yoyin Arifianto, AP., M.Si., Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Peninjauan, dan Pendamping Desa se Kecamatan Lengkiti.
