“Adakan les (bimbingan belajar) untuk anak-anak, agar mereka tidak kalah bersaing dengan SDM dari wilayah lain, jika telah berhasil, kita harapkan anak-anak ini nantinya dapat berperan dalam pembangunan desa,” jelasnya.
Selain memaparkan tentang tugas dan wewenang kejaksaan, dalam kesempatan tersebut, Kasi Intelijen juga menyampaikan tentang pungutan liar dan himbauan penanggulangan penyebaran virus Covid-19.
“Sekarang pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional tengah menggalakan program PTSL, ingat jangan ada pungli, maksimal pungutan yang boleh dilakukan untuk program PTSL adalah 200 ribu, jangan lebih, karena kalau ada pungutan lebuh itu terkategori tindak pidana pungutan liar (pungli). Dan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa, mohon dibantu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakasanakan pemerintah, data warganya yang belum vaksin, ajak untuk vaksin, bila perlu undang petugas vaksin kedesa, laksanakan vaksinasi di desa,” himbau Kasi Intel.
Sementara itu Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Kejari OKU Hendri Dunan, SH., dalam penyampaian materinya, menyampaikan bahwa kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejari OKU tersebut bertujuan untuk mengingatkan, menghimbau dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
