“Dalam pengelolaan dana desa, Ikuti aturan yang ada, kalau tidak mengikuti aturan yang sudah baku pasti akan ada dampak hukumnya,” ujar Hendri Dunan.
Menurut Hendri Dunan, modus operandi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya ; markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu; pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa; penggunaan dana desa secara fiktif dan suap, melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja.
“Cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa diantaranya perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa, sesuaikan dengan RPJMDes, dan penggunaan anggaran dilakukan secara benar sesuai APBDes,” tandasnya.
