Indeks
OKU  

Penyuluhan Hukum di Lengkiti, Kasi Intel Kejari OKU Beberkan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Serta Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

Dibeberkan oleh Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah bahwa kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No. 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan meliputi kewenangan Di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan; melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat; melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang- undang; melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat; pengamanan kebijakan

Exit mobile version