Indeks
OKU  

Penyuluhan Hukum di Lengkiti, Kasi Intel Kejari OKU Beberkan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Serta Ajak Masyarakat Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19

“Sekarang Kejaksaan mengutamakan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi, kalau dulu (dalam kegiatan pendampingan) ada TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan), nah sekarang peran TP4D dilaksanakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” ungkap Kasi Intel Kejari OKU Variska Ardina Kodriansyah, SH., MH.

Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, Kasi Intelijen menyarankan kepada kepala desa untuk mengkonsuiltasikan pelaksanaan kegiatan yang bersifat penting dan menggunakan dana desa yang besar ke Kejaksaan Negeri OKU.

“Konsultasikan mengenai syarat-syarat pra pelaksanaan kegiatan ke Kasi Datun, paparkan kegiatan apa yang akan dilakukan, anggarannya berapa, spesifikasinya seperti apa, kita bereskan pra kegiatan, baru kita laksanakan pekerjaan, setelah semua syarat formil terpenuhi, baru mulai laksanakan  pekerjaan, nah dalam pelaksanaan pekerjaannya nantinya kejaksaan tidak  lagi mendampingi, namun memantau progesnya, dan ingat jangan ada penyimpangan dalam pelakasanaan pekerjaan. Persiapan pra pekerjaan ini kita lakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi, karena bisanya terjadinya tindak pidana korupsi diawali dari pra pekerjaan (perencanaan) jadi sudah ada penyimpangan dari awal,” beber Kasi Intelijen.

Exit mobile version