Berita  

Pembayaran Gaji Ketiga Belas untuk Pejabat BLU Berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2024

  • Koordinasi Intensif: Kementerian Keuangan telah melakukan koordinasi dengan seluruh unit BLU untuk memastikan kesiapan administrasi dan teknis.
  • Sosialisasi Kebijakan: Dilakukan sosialisasi mengenai PMK Nomor 15 Tahun 2024 kepada seluruh pegawai BLU untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait mekanisme pembayaran.

PMK Nomor 15 Tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai BLU melalui pembayaran Gaji Ketiga Belas. Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan proses pembayaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga meningkatkan semangat kerja dan loyalitas pegawai dalam mendukung pelayanan publik yang lebih baik. (Red)