Menurutnya, dari setiap OPD tidak lebih dari tiga pegawai tanpa keterangan. Jika dipersentasikan tidak sampai satu persen. Artinya, ASN ini sudah mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya. Hanya saja lanjut dia pegawai yang TK akan tetap dilakukan pembinaan melalui ketentuan PP yang memang mengatur tentang Kedisiplinan ASN.
“Hasil sidak ini akan kita laporkan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI. Karena perintahnya memang seperti itu,” tandasnya sembari menyebutkan libur dan cuti bersama yang diberikan selama 11 hari lebih dari cukup dan sudah saatnya kembali lagi kita melaksanakan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.












