PALEMBANG,Sumseltoday.com, – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang mangkir tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang jelas dihari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah, Senin (10/6). Akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tentang Peratura Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya sudah intruksikan kepada Kepala BKD dan Kasat Pol PP Provinsi Sumsel untuk tidak segan-segan menerapkan PP 53 Tahun 2010 bagi ASN yang masih kedapatan mangkir masuk kerja. Hari ini juga akan saya terbitkan Surat Peringatan (SP) 1 bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan,” ungkap Sekretaris Daerah Sumsel H. Nasrun Umar saat memimpin apel pagi dihalaman Pemprov.Sumsel, Senin (10/6).
Dikesempatan ini, Nasrun juga memberikan apresiasi terhadap ASN dan honorer dilingkungan Setda Pemprov yang secara umum sudah masuk kerja dibuktikan dari hasil laporan yang diterimannya. “Mudah-mudahan laporannya benar. Dari setiap bagian tadi lengkap. Tidak lebih dari tiga orang yang tidak masuk. Alasannya juga ada izin dan dinas luar,” tambahnya.












