Korban Mafia Tanah di Lahat Kembali Terja
Sumsel today.com | Palembang- Masri, warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan, menjadi korban penipuan mafia tanah.
Ia menjadi korban penipuan Sudarwin warga Kabupaten Lahat yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam kasus tersebut, Sudarwin sudah dijatuhi hukuman penjara selama 1,4 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Lahat karena terbukti melakukan tindakan penipuan pasal 378 KUHP.
Kepada awak media Iqrok Zain SH didamping Agung Tri Utama SH selaku kuasa hukum Masri, menceritakan awal mula klienya menjadi korban penipuan Sudarwin yang mengaku mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban.
“Awalnya pelaku mengiming-iming korban bahwa dirinya mempunyai puluhan hektar tanah di Desa Keban yang hendak ia jual,” kata Iqrok, Sabtu (13/1/2022).
Lokasi tanah tersebut juga diakui pelaku mempunyai kandungan batu bara yang melimpah, sehingga masuk kawasan pertambangan batu bara.






