“Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal”, kata Ilham.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan selain memberikan pelindungan hukum, pendaftaran Kekayaan Intelektual juga dapat meningkatkan nilai ekonomi produk/karya yang didaftarkan.
“Oleh karena itu kami terus melakukan berbagai metode sosialiasi hingga door to door ke instansi pemerintah daerah terkait guna memberikan pemahaman dan menginventaris potensi kekayaan intelektual yang perlu mereka daftarkan”, ujarnya.
Ilham menjelaskan pada tahun lalu sebanyak 13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan menerima sertifikat Kekayaan Intelektual.
13 Kekayaan Intelektual Komunal tersebut telah didaftarkan oleh masing-masing pemerintah daerah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Untuk Kabupaten Musi Rawas akan diserahkan sertifikat Tari dan Lagu Silampari, dari Kota Lubuklinggau ada Ketu Linggau, serta dari Ogan Ilir ada Pindang Meranjat, Bekasam Ogan Ilir.