Melalui pemberian remisi ini diharapkan narapidana selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat kepada hukum, menjadi insan yang produktif selama dan setelah menjalani masa pidana, tambah Ilham.
Diketahui, jumlah penghuni Lapas dan Rutan Se-Sumatera Selatan per-07 Februari 2024 adalah sejumlah 15.907 dengan jumlah Narapidana 13.345 dan tahanan 2.562 orang dengan kapasitas jumlah hunian Lapas/Rutan yang ada di Sumatera Selatan sejumlah 6.400 orang.






