Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Pelaporan Kekayaan ASN

Dilanjutkan Ilham, bahwa ASN wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali bertugas, menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lainnya adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan oleh pihak yang berwenang.

“Harta kekayaan ASN merupakan ranah pribadi namun tidak sepenuhya menjadi privat melainkan menjadi sarana pengendalian dalam penyelenggaraan negara dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang bersih dan berwibawa serta bebas dari praktek KKN,” tegas mantan Kalapas Merah Mata Palembang tersebut.

Di tahun 2023 ini, sebanyak 194 ASN di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkuhmha Sumsel telah melaporkan harta kekayaannya pada aplikasi SERAYA Kemenkumham dan aplikasi E-LHKPN KPK.

“Kami sangat menjunjung asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para ASN guna menjadi kunci terhindar dari menikmati harta yang tidak sah,” tutup Kakanwil Ilham.