Kemenkumham Sumsel Raih Penghargaan Pelaporan Kekayaan ASN

JAKARTA.ST.- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan meraih penghargaan sebagai Terbaik Ketiga atas Kategori Pelaporan Harta Kekayaaan ASN Tercepat, Persentase Pengunggahan BPE SPT dan Terverifikasi Lengkap yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rabu (8/11).

Penghargaan tersebut dibacakan oleh Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu dalam kegiatan Penguatan Program Dukungan Manajemen Unit Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 dalam rangka memperingati Hari Jadi Inspektorat Jenderal ke-57 di Jakarta.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya menyampaikan bahwa untuk membangun integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka seluruh ASN wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

“Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-1.PW.02.03 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Laporan Harta Kekayaan ASN di Lingkungan Kemenkumham,” ujar Ilham.