KemenkopUKM Berikan Jaminan Inkop TKBM Pelabuhan Wujudkan Indonnesia Go Poros Maritim Dunia

Meski ada klaim dari Kemenhub dan Kemenaker bahwa isu pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 hanya sebuah wacana, namun Nasir menjelaskan gelombang yang dihembuskannya ke Inkop TKBM Pelabuhan oleh pihak-pihak tak betanggungjawab sangat memukul keras psikologis dan profesionalisme penataan koperasinya.

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, bahwa KemenkopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern.

“Upaya ini sebagai implemenntasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengamanahkan Pengembangan Koperasi di Sektor tertentu termasuk Sektor Angkutan Perairan dan Pelabuhan yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat, sekaligus bentuk realisasi  SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan,” papar Zabadi.