Melalui pemanfaatan aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), pihaknya turut mengajak para pelaku usaha untuk melakukan uji tuntas atau due diligence secara mandiri guna memetakan potensi risiko pelanggaran HAM di lingkungan kerja masing-masing.
“Kami berharap melalui pemanfaatan aplikasi PRISMA, perusahaan dapat mengidentifikasi, mencegah, serta memitigasi potensi pelanggaran HAM dalam kegiatan usahanya,” ujar Berti.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dimoderatori oleh Ameylia Kurnyanti, staf Bidang Instrumen dan Penguatan HAM. Dalam sesi ini hadir narasumber Amidi, Ketua Komite Tetap Bidang Organisasi KADIN Provinsi Sumatera Selatan yang menyampaikan perspektif dunia usaha terkait penerapan prinsip HAM dalam praktik bisnis.
Selain itu, turut bergabung secara virtual Erlina Purnama Sari, Penyuluh Hukum Muda pada Direktorat Penguatan HAM, Direktorat Jenderal HAM Kementerian HAM RI, yang memaparkan kebijakan serta strategi penguatan kepatuhan bisnis dan HAM di Indonesia.












