Hukum  

Kanim Palembang Deportasi Pekerja Asal Negeri China Yang Bekerja di PT KIM Banyuasin

Palembang, Sumseltoday.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melalui Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Palembang melakukan penegakan hukum keimigrasian secara tegas dengan mendeportasi seorang pekerja asal negara China (LJ) yang bekerja di PT KIM kabupaten Banyuasin karena di duga melanggar aturan Ke imigrasian, Kamis (24/02/2022).

Saat keterangan pers, Mohammad Ridwan selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mengatakan bahwa Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang mendapat laporan dari Kesbangpol Kabupaten Banyuasin dan Kodim 0413 Banyuasin yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing Kabupaten Banyuasin.

“Dalam laporan itu bahwa terdapat 1 (satu) warga negara asing berkewarganegaraan China berada dan tinggal di mess pabrik PT. KIM. Dari hasil pemeriksaan dan pengambilan keterangan terhadap pihak perusahaan dan warga negara China an. LJ (lk) diduga tidak mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Pasal 71 huruf (a) jo. Pasal 116 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, jelas Ridwan.

Berdasarkan putusan sidang pengadilan pada pengadilan negeri Banyuasin hari rabu tanggal 23 Februari 2022 pukul 10.00 WIB terhadap warga negara China inisial LJ diberikan hukuman berupa pidana denda Rp1.000.000,- subsider pidana kurungan 1 bulan.

Kemudian, menjalankan putusan Pengadilan Negeri Banyuasin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam waktu dekat akan melakukan deportasi disertai penangkalan (dimasukkan dalam daftar cekal) terhadap Warga Negara China tersebut dan kepada perusahaan PT KIM akan diberikan surat teguran.