Sedangkan penambahan lain lain untuk pendapatan asli daerah dari yang sah berdasarkan angka tahun 2018 adalah sebesar Rp. 61,504,918,712.84
2019 dengan jumlah Rp. 82,495,626,152.82 tahun 2020 adalah Rp. 74,577,508,370.48 dan pada tahun 2021 berjumlah Rp. 93,971,565,816.84
Dan untuk tahun 2022 mencapai nominal sebesar Rp. 101,939,090,785.95. ” pungkas Subranudin SE.MAP.
” Jadi silahkan masyarat yang menilai dengan pencapaian target tersebut apakah pembangunan di kabupaten lahat ini mandeg atau berjalan? visi misi nya jelas kok dan semuanya berjalan dengan baik pada masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Bapak Haji Cik Ujang SH dan bapak Wakil Bupati Hariyanto SE.MM MBA,” Cetusnya
Pajak yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota terdiri atas Pajak Hotel, Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.






