Sementara, untuk barang bukti masih dalam proses pencarian,” Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP Jo 351 Ayat 3 KUHP dengan Ancaman 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tutupnya. (Reza).
Eko Tikam Sandi Hingga Tewas
Rekomendasi untuk kamu

PALEMBANG, Sumseltoday.com – Seorang oknum guru bahasa Inggris di SMKN 1 Palembang berinisial FY dilaporkan…

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, S.H., M.H., yang mendampingi jalannya kegiatan,…

Palembang, Sumseltoday.com — Ribuan jamaah mengikuti pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1447 Hijriah yang digelar di…

Banyuasin, Sumseltoday.com — Ruas tol fungsional Palembang–Betung segmen Kramasan–Pangkalan Balai mulai dibuka secara terbatas untuk…

Melalui kegiatan ini diharapkan para pelaku usaha di Sumatera Selatan semakin memahami pentingnya penerapan prinsip…







