Sehingga disampaikan Rusdi, jelas kenapa tidak dianggarkan Job Fit pada tahun ini (2024) karena memang BKPSDM sudah mengkaji dan mempertimbangkan pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan baik.
“Karena perintah Pj Bupati dan harus diusulkan Job Fit sehingga terjadilah penggeseran anggaran untuk dilaksanakan Job Fit,” kata Rusdi.
Seyogyanya dilanjutkan Rusdi, Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) digunakan ataupun diperuntukkan untuk bencana alam yang sifat urgen, namun Pemerintah mengalihkan dana BTT untuk Pelaksanaan job Fit dan jelas dipaksakan ini jelas menyalahi aturan.
“Apakah pelaksanaan Job Fit itu urgen dan mendesak , jelas tidak, “ tegasnya.
Rusdi berharap DPRD dapat bersikap tegas terhadap Eksekutif anggaran tidak semena-mena dalam menggunakan anggaran, apa lgi anggaran 2024 sudah di sahkan.
“Saya berharap DPRD setelah RDP ini bisa tegas terhadap Eksekutif,” ucap Rusdi.
Selanjutnya Dewan Pimpinan wilayah gerakan rakyat peduli keadilan-republik Indonesia (grpk-ri) provinsi Sumatra Selatan Saryono Anwar mengatakan, Diskresi Pj. Bupati Lahat Terhadap Job Fit Tidak Ada Dasar Hukum nya, dapat Merugikan Keuangan Negara dan bisa di laporkan ke m
mabes Polri dengan dugaan perbuatan melawan hukum.






