PALEMBANG,Sumseltoday.com– Laporan yang dilayangkan oleh H.Mularis Djahri dengan nomor LP STTLP/84/I/2018/SPKT terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh terlapor, Yudi F Bram di Dit Reskrimum Polda Sumsel saat ini masih terus berlanjut.
Dengan diperiksanya terlapor oleh Dirkrimum Polda Sumsel sebagai status tersangka atas pelanggaran pasal 372 dan 378, hingga saat ini diterangkan masih dalam proses pemeriksaan.
Hal ini dikatakan Tim Subdit IV Ditreskrimum Renakta Polda Sumsel menjelaskan, dirinya membenarkan tersangka Yudi F Bram telah diperiksa, dan untuk saat ini statusnya sebagai tersangka, sementara untuk berkasnya sendiri dalam proses penyidikan yang sekarang lagi berjalan,” Ungkapnya.
Sementara kuasa hukum terlapor Serfasius Serbaya Manek
saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan kliennya mengatakan, Sebagai warga negara yang taat hukum, tentu kliennya sudah menjalani proses BAP dalam status tersangka.
“Kita taat hukum, pelapor taat hukum, mungkin ada hak-haknya yang terabaikan kepada klien saya, kita berharap kepada pihak kepolisian agar bersikap adil kepada kedua klien saya,” Katanya kepada media.












