Diduga Langgar Aturan Kampanye Paslon No Urut 1 YM-BM Di Laporkan Ke Bawaslu Lahat

Materi yangbdisampaikan oleh paslon nomor 1 juga memenuhi unsur Pasal 57 ayat 1 huruf (i), PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota.

Oleh karena itu kami meminta kepada bawaslu untuk menghentikan aktifitas kampanya paslon satu yang diduga kuat melakukan pelanggaran kampanye.

Adapun dugaan tindak pidana kami juga memakai pasal 187 ayat 3 UU nomor 1 tahun 2015 tentang oenetapan peraturan pemerintaj pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 sebagaimana dijelaskan dalam pasal 69 huruf (G), (H), (I) dan (J). Hal itu akan kami minta bawaslu mengkaji dugaan tindak pifana tersebut untuk dibahas bersama GAKKUMDU.

Mengenai bukti-bukti dan saksi sudah kami lengkapi Kami akan menunggu proses selanjutnya dari Bawaslu Kabupaten Lahat. Semoga penyelenggara pemilu Netral dan Objektif.

Kejadian semacam ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, kita baru Saja Mengadakan deklarasi Kampanye Damai Lahat ini selama ini adalah kabupaten Yang sangat Damai, jangan usik kedamaiannya. (team)