BPOM Palembang Musnahkan 10.500 Tahu dan 2440 kg Mie Basah Berformalin

Lebih lanjut Dewi mengungkapkan, pemilik tahu dan mie basah ini tidak ditahan. Namun proses hukum tetap berjalan. “Penyidikan lebih lanjut kita serahkan ke Polda dan Kejaksaan. Ancaman hukumannya berdasarkan Undang- Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ketika disinggung perbedaan tahu dan mie basah yang mengandung formalin, Dewi menuturkan, untuk mie basah berformalin akan bertahan lebih dari 7 hari, mienya tidak mudah putus dan berminyak. Sedangkan tahu berformalin cirinya adalah tahu lebih kenyal dan bisa bertahan lebih dari 12 jam.

“Kedepan kita akan bekerjasama dengan Dinkes Palembang untuk melakukan sosialisasi bahaya penggunaan formalin dan ancaman hukuman bagi produsen tahu dan mie basah yang menggunakan formalin,” pungkasnya.(NT)