Hanya 30 Menit Setelah Kejadian, Pelaku Jambret Diringkus

PALEMBANG,Sumseltoday.com – Hitungan Waktu 30 menit setelah kejadian, Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni pelaku berinisial  S Alias P (17) warga Jl.AKBP H.Umar lorong Damai Kecamatan IT I, Palembang. diketahui Korbannya Ani Novitasari (21) warga Jalan Sukajaya, lorong Kawat , Sukarame Palembang.

Berdasarkan data yang didapat,
Disaat korban Ani Novitasari (21) sedang berjalan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di Jalan Mulya Agung Samping Bank BNI 45 Palembang. Pada Rabu (21/2) Sekira Pukul 19.00 WIB.

kemudian, korban mengeluarkan HP dari kantong celananya hendak menelpon, tiba – tiba Pelaku Muncul dari belakang dan langsung menerjang korban sehingga korban terjatuh dan setelah itu pelaku mengambil HP korban kemudian pelaku melarikan diri.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Akbp Erlin Tangjaya melalui Katim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Direskrimum Polda sumsel Aiptu Heri kusuma jaya mengatakan, Anggota kita mendapat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi Jambret, Kemudian Team Opsnal Unit I Subdit III langsung Mendatangi TKP ,” Ujar Heri