Uji Publik RUU HAM Dorong Regulasi HAM Lebih Inklusif dan Adaptif

Semarang, Sumseltoday.com — Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Ruang Theater Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang, Kamis (21/5/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menghimpun aspirasi publik sekaligus penguatan akademik terhadap proses revisi Undang-Undang HAM yang dinilai perlu menyesuaikan perkembangan sosial, teknologi, demokrasi, dan isu HAM kontemporer.

Rektor UIN Walisongo Semarang, Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag., mengapresiasi pelibatan perguruan tinggi dalam proses uji publik revisi Undang-Undang HAM. Menurutnya, keterlibatan akademisi memiliki peran penting dalam memberikan penguatan argumentasi sosiologis, filosofis, dan ideologis terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas.

“Perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan legitimasi akademik terhadap penyusunan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Revisi Undang-Undang HAM harus dilakukan secara inklusif dengan melibatkan masyarakat, akademisi, tenaga ahli, dan pemerintah agar substansi yang dihasilkan mampu mengakomodasi aspirasi publik secara berkeadilan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi Undang-Undang HAM merupakan kebutuhan mendesak guna memperkuat sistem perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Selain menjadi forum uji publik, kegiatan tersebut juga dinilai sebagai ruang dialog akademik dan media pembelajaran bagi generasi muda serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu HAM.

Sementara itu, Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, dalam sambutannya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang HAM diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap implementasi norma HAM dan tata kelola pemerintahan di tengah perkembangan zaman yang semakin dinamis.

“Perkembangan teknologi dan dinamika global melahirkan berbagai isu baru yang perlu diakomodasi dalam regulasi HAM, seperti ruang digital, perlindungan lingkungan hidup, hak atas privasi, hingga tanggung jawab korporasi terhadap penghormatan HAM,” ungkapnya.

Menurut Mugiyanto, tantangan utama bangsa Indonesia saat ini adalah memastikan ruang demokrasi sipil tetap terjaga dan dapat diterima secara konstruktif baik oleh pemerintah maupun masyarakat.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang lahir pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie merupakan tonggak penting dalam perjalanan demokrasi dan penghormatan HAM di Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa paradigma penghormatan HAM saat ini tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab negara semata, melainkan juga melekat pada sektor swasta, korporasi, dan seluruh pemangku kepentingan lainnya.

“Pemerintah tidak ingin proses revisi dilakukan secara tergesa-gesa. Penyusunan RUU HAM akan dilakukan secara bertahap, komprehensif, dan berbasis partisipasi publik agar menghasilkan regulasi yang relevan, implementatif, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri HAM RI juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan masukan terhadap substansi RUU HAM.

Menurutnya, perspektif pemerintah memiliki keterbatasan sehingga diperlukan keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, organisasi HAM, dan berbagai kalangan lainnya guna meningkatkan kualitas regulasi.