Songket Palembang Menuju Perlindungan IG, Kemenkum Sumsel Intensif Lakukan Pendampingan

Palembang, Sumseltoday.com — Dalam upaya melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi produk unggulan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) memfasilitasi pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Songket Palembang bertempat Ruang Divisi Pelayanan Hukum, Kamis (30/4).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dengan Bappedalitbang Kota Palembang dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.

Kepala Bidang Pelayanan KI Yenni, bersama jajaran memberikan pendampingan secara intensif dalam proses pengajuan tersebut.

Pihak Bappedalitbang Kota Palembang menyampaikan bahwa penyusunan dokumen persyaratan telah dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk MPIG Songket Palembang.

“Proses ini juga telah melalui pendampingan berkelanjutan dari Kantor Wilayah selama lebih dari satu tahun guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen sesuai ketentuan. Setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan substansi, proses pendaftaran Indikasi Geografis Songket Palembang berhasil dilaksanakan”, kata Yenni.