APINDO Tanggapi PP No. 21/2024 tentang TAPERA: Dinilai Menambah Beban Baru bagi Pekerja dan Pengusaha

Jakarta, 3 Juni 2024 – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons dengan tegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024. Peraturan ini mengharuskan potongan gaji sebesar 3 persen bagi pekerja untuk program TAPERA, yang telah menuai penolakan dari APINDO dan serikat buruh.

Sejak disahkannya UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, APINDO telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penerapan program ini. Mereka mengajukan keberatan melalui berbagai diskusi dan surat kepada Presiden. APINDO, bersama serikat buruh, menilai bahwa TAPERA menambah beban finansial baik bagi pekerja maupun pengusaha.

Poin Utama Tanggapan APINDO:

  1. Duplikasi dengan Program Lain APINDO mendukung kesejahteraan pekerja melalui penyediaan perumahan, namun menilai PP No. 21/2024 sebagai duplikasi dari program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Mereka menyatakan bahwa tambahan potongan gaji sebesar 2,5% untuk pekerja dan 0,5% untuk pemberi kerja tidak diperlukan, karena pendanaan bisa diambil dari dana BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Optimalisasi Dana BPJS Ketenagakerjaan Pemerintah diharapkan lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, yang saat ini memiliki aset JHT sebesar 460 triliun rupiah, dimana 138 triliun rupiah dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. APINDO mencatat bahwa dana MLT yang tersedia sangat besar namun pemanfaatannya masih sangat sedikit.
  3. Beban Tambahan bagi Pekerja dan Pengusaha APINDO menilai aturan TAPERA menambah beban baru bagi pemberi kerja dan pekerja. Saat ini, pengusaha menanggung beban pungutan sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja, mencakup berbagai jenis jaminan sosial dan cadangan pesangon. Tambahan potongan untuk TAPERA akan memperberat beban tersebut, terlebih dalam situasi ekonomi yang sedang tertekan oleh depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar.
  4. Alternatif Bagi Pekerja Swasta APINDO terus mendorong peningkatan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA. Mereka menyarankan agar TAPERA diperuntukkan hanya bagi ASN, TNI, dan Polri. APINDO juga telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT.
  5. Sosialisasi dan Kerjasama dengan Developer APINDO telah melakukan sosialisasi kepada developer melalui Real Estate Indonesia (REI) dan menginisiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan beberapa bank untuk perluasan manfaat program MLT. Fasilitas perumahan ini termasuk pinjaman KPR, pinjaman uang muka, pinjaman renovasi, dan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja.
  6. Rekomendasi untuk Pemerintah APINDO menyarankan agar pemerintah memulai penerapan TAPERA dengan dana yang terkumpul dari ASN, TNI, dan Polri terlebih dahulu. Setelah hasil evaluasi menunjukkan pengelolaan yang baik, barulah cakupan TAPERA bisa diperluas ke sektor swasta.

Dengan berbagai pertimbangan ini, APINDO berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan TAPERA agar tidak semakin membebani pekerja dan pengusaha, serta mengoptimalkan program yang sudah ada demi kesejahteraan pekerja Indonesia.