“Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang beragama Kristen, agar mereka juga merayakan Natal dengan sukacita,” kata Ike Rahmawati selaku Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang
Ike Rahmawati menjelaskan remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap dengan remisi ini dapat membuat narapidana merayakan Natal dengan penuh sukacita dan meningkatkan keimanan agar setelah bebas terhindar dari perbuatan melawan hukum. (*).












