PALEMBANG, Sumseltoday.com – Jajaran Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Behasil meringkus kedua Specalis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Diketahui, Kedua pelaku yakni, Aan Markanto (25) dan Reza Nopian (22), lantaran Melawan petugas pada saat akan ditangkap, terpaksa Polisi memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Kedua pelaku yang berdomisili di Desa Hulak Kembahang, Pamulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini, berhasil diringkus polisi pada saat, pelaku hendak menjual hasil curiannya, kendaraan bermotor Merk Yamaha Mio Soul GT warna abu – abu, Milik Korban Encep tepatnya di jalan lintas Palembang-Indralaya pada Senin (23/07/2018) Silam.
Dimana modus yang digunakan kedua pelaku masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar. Saat itu motor korban sedang diparkir di depan pekarangan, setelah masuk pelaku Aan lalu merusak kunci kontak dengan kunci Letter T sedangkan Reza mengawasi situasi.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Muhammad Encep warga Jalan Puncak Sekuning, Palembang.












