“Mereka hanya mengaku memiliki surat jual beli tanah. Setelah diverifikasi, ternyata pihak yang menjual bukan pemilik sah lahan tersebut. Karena itu, negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang menguasai lahan secara ilegal,” tegasnya.
Joncik memastikan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan berada di garis terdepan dalam menyelesaikan seluruh persoalan yang berkaitan dengan lahan guna mempercepat realisasi pembangunan batalyon.
Saat ini, luas lahan yang telah dihibahkan mencapai sekitar 50 hektare, sementara total kawasan yang tersedia mencapai kurang lebih 200 hektare. Luasan tersebut dinilai sangat memadai untuk pembangunan markas Yonif TP beserta berbagai fasilitas pendukung, bahkan masih memungkinkan untuk pengembangan di masa mendatang.
“Lahan ini dipersiapkan untuk pembangunan markas batalyon dan fasilitas pendukung lainnya. Kehadirannya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, memperkuat keamanan daerah, sekaligus mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Empat Lawang,” pungkasnya.







