Lahat  

Warga Binaan Lapas Kelas IIA lahat Terima Remisi Khusus Hari Natal

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Pemberian remisi natal ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yangnada di lapas dengan baik.

Penyerahan Surat Keputusan Remisi ini diserahkan oleh Kalapas Kelas IIA Lahat, beserta Kasi Binadik, Kasubsi Registrasi, Kasubsi Bimkemaswat, serta staf subseksi Registrasi.

#lapaslahat
#lapaslahathebat
#imampurwanto