Sumseltoday.com, Palembang – Perkembangan terbaru terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan administrasi di Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, kembali mencuat di media sosial.
Sebelumnya, informasi ini viral setelah diunggah oleh akun Instagram @oypalembang, yang membagikan pengakuan dari akun @fakhri_snwi mengenai dugaan permintaan biaya administrasi sebesar Rp100 ribu untuk pengurusan dua surat keterangan.
Dalam unggahan terbarunya, pelapor menyatakan bahwa dirinya memiliki bukti transfer sebesar Rp100 ribu melalui aplikasi dompet digital (GoPay). Ia mengaku melakukan transfer karena tidak membawa uang tunai saat itu, dan disebut menerima nomor tujuan pembayaran untuk melakukan pengiriman dana tersebut.
Unggahan tersebut kembali menuai beragam respons dari warganet. Sejumlah komentar meminta adanya penjelasan resmi terkait dasar hukum dan mekanisme biaya administrasi pelayanan surat-menyurat di kelurahan. Warganet juga mendorong agar transparansi pelayanan publik dapat diperjelas guna menghindari polemik di tengah masyarakat.






