Palembang. Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar kegiatan Sosialisasi Permenkumham Nomor 26 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi di Bidang Hukum dan HAM dan Sistem Informasi Permohonan Kegiatan Pengembangan Kompetensi (PK Bangkom), Selasa (7/2).
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Sumsel Idris menjelaskan bahwa setiap pegawai memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
“Hal ini sesuai dengan Prioritas Kerja Presiden Joko Widodo Tahun 2019-2024 dalam rangka pembangunan SDM terampil yang menguasai IPTEK, serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS bahwa setiap pegawai harus mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun,” jelas Idris.












