Terlilit Hutang, Bowy Nekad Curi Handphone

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Yoga Baskara mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan korban, Selasa (25/09/2018) berdasarkan laporan tersebut petugas mengumpulkan saksi-saksi setelah itu dilakukan penyelidikan.

“Setelah memeriksa saksi-saksi, ternyata saksi mengarah pada pelaku. Anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ternyata Handphone yang dicuri pelaku sudah di jual seharga dua juta,  uang penjualan handphone sudah dipakai tersangka dan tersisa 500 ribu,” ujar Akbp Yoga Baskara, saat press release di Mapolda Sumsel, Rabu (26/09/2018).

Sementara, barang bukti yang berhasil dari tangan pelaku, uang tunai Senilai Rp. 500.000, Akibat perbuatanya pelaku pun, dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Reza).