“Dari Keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP diduga kuat Nahkoda/Serang speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan (tetap mengemudikan speedboat dgn kecepatan tinggi) padahal kondisi sedang melintasi tikungan tajam sehingga terdadak ketika melihat di depannya ada jukung dan tidak dapat mengendalikan speedboat dgn baik dan terjadi tabrakan tersebut”.
“Hasil pemeriksaan urine thd tersangka RM dinyatakan Positif mengkonsumsi narkoba (sabu).
Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Catatan :
Daftar penumpang Speed Boat Semoga Jaya:
1. Umar Hadi
2. Bima Rahmad
3. Indar Sanjaya
4. Rio Setiawan
5. Bahtiar
6. Nasri
7. Kevin Kameswara
8. Akhmad Fairuzi
9. Risman Anwari
10. Yunzheng Sun (WNA)
11. Yanpeng Li (WNA)
12. jianji Pang (WNA)
13. Yoshiko Yushimura (WNA)
14. Xianggao Sun (WNA)
15. Yu Chen (WNA)
16. Chao Li (WNA)
17. Teguh Indra (WNA)
18. Pelda Deni Ichwansyah
19. Iptu Belki Prmulia (LR)
20. Ipda Rendi Nopriansyah (LR)
21. Simo Tuuria
22. Wu Hao (MD) (WNA)
23. Muhammad Farhan






