Syamsuddin, Pertimbangkan Wacana Zakat Dari Aparatur Sipil Negara Muslim

“Jangan yang sudah berlangsung di masyarakat kemudian ada sesuatu ketentuan sistemik oleh negara,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin mewacanakan pembentukan Perpres zakat bagi ASN.

Melalui Perpres tersebut, ASN beragama Islam diimbau memberikan zakat sebesar 2,5 persen.

“Ini bukan paksaan, lebih kepada imbauan ya,” ujar Lukman.

Pungutan zakat tersebut akan dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Meski demikian, ASN beragama Islam yang keberatan memberikan zakat tersebut dapat menyampaikan permohonan.

Lukman mengungkapkan, potensi zakat bagi kepentingan rakyat Indonesia sangat besar.

Oleh sebab itu, pemerintah berupaya menjaring pada sektor tersebut demi optimalisasi penggunaan zakat.

“ASN jumlahnya lebih dari 4 juta ya. Potensi zakat sangat besar. Kami ingin potensi ini diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat yang mendapatkan manfaat dari dana zakat,” ujar Lukman.

Editor : FSS