“Kami mendukung penuh Polda Sumatera Selatan dan seluruh Polres se-Sumatera Selatan untuk menindak tegas setiap korporasi maupun individu yang terbukti secara hukum melakukan pembakaran hutan dan lahan secara ilegal. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Kevin Julian Alvano saat membacakan deklarasi.
PW JAGATARA Sumsel juga menilai bahwa keberhasilan penanggulangan karhutla tidak hanya ditentukan oleh pemadaman ketika kebakaran telah terjadi, tetapi juga oleh kekuatan pencegahan dan konsistensi penegakan hukum.
Pengawasan terhadap wilayah rawan karhutla, termasuk kawasan yang berada dalam pengelolaan atau penguasaan korporasi, perlu dilakukan secara serius. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PW JAGATARA Sumsel juga mengapresiasi upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam menjaga wilayah Sumatera Selatan dari ancaman karhutla. Dukungan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk ikut menjaga lingkungan, melindungi masyarakat, serta mempertahankan lahan produktif yang menjadi bagian penting dari ketahanan pangan Sumatera Selatan.






