“Kami membebaskan lahan melakukannya dengan tim yang sangat hati hati dan menguji semua bukti formil lalu bukti materil atau uji dilapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat,” Ujarnya.
Selanjutnya setelah tim mendapatkan data yang akurat dan data yang benar atas kepemilikan lahan barulah pihak manajemen melakukan pembayaran kepada pemilik lahan.
Dirinya menegaskan Priamanaya Group adalah perusahaan perseroan yang sifatnya selalu menerapkan proses audit dalam setiap tahapan nya.
Dalam hal ini sudah berkali-kali banyak yang mengklaim akan tetapi tidak memenuhi tiga unsur observasi yang pertama warga yang benar-benar memiliki lahan secara formil kedua tidak validnya surat lahan ketiga warga tidak mau menyerahkan surat bukti kepemilikan tanah nya untuk di lakukan validasi.
Feri mengaku pihak Priamanaya Group sudah melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Lahat yang dalam hal ini Bupati Lahat dan beberapa Dinas terkait.
Sementara itu Ahmad Kabul, SH, MH yang juga bagian dari tim hukum Priamanaya Group menjelaskan permasalahan ini sudah sering diadakan mediasi baik itu dikantor Desa, Polsek Kota Lahat dan tang terakhir di Kantor Priamanaya Group.






