Penyiaran di Sumsel Masuk Kategori Aman 

Sementara itu Ketua KPID Sumsel Lukman Bandar Syailendra mengatakan saat ini di Sumsel terdata tak kurang 90 lembaga penyiaran terdiri dari 30 televisi dan sisanya radio. Semua siaran lembaga tersebut masuk dalam pengawasan KPID.

” Tugas kitaadalah mengawasi itu dengan pertanggungjawaban ke Gubernur. Tujuannya agar siaran-siaran itu bisa membangun daerah. Terakhir yang akan kami laporkan adalah soal penyiatan Pilpres dan Pilkada  serentak yang pelaksanaannya sudah berjalan baik,”

Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan pihaknya kata Lukman bermitra dengan sejumlah instansi lainnya seperti KPU, Bawaslu hingga BPOM.