Meminjam Hp Dan Motor Sampai 2 Hari Belum Di Kembalikan Akhirnya To Berurusan Dengan Polisi

Baturaja, Sumseltoday.com – Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Alex Andriyan S.kom telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Penggelapan” yang dimaksut dalam pasal 372 kuhp. Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/33/11/2018/ RES/ OKU pada tanggal 26 februari 2018,

Menurut laporan korban kejadian tersebut pada hari minggu tanggal 25 februari 2018, sekitar pukul 17:00 WIB saat dirumah kak ipar korban yang beralamat Desa Banjar sari, kecamatan baturaja timur, Kabupaten Oku, berawal dari pelaku yang meminjam motor korban jenis Honda CBR warna merah hitam, No Polisi BE 4185 WS dan meminjam 1 unit hp bermerek samsung J2 prime milik korban, pelaku mengatakan kepada korban akan membeli paket, Data Hp, korban pun bersedia meminjamkan Motor dan Hp atas dasar kepercayaan, namun setelah 2 hari lamanya menunggu pelaku pun tak kunjung datang, akhir korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polres OKU.

Hadi Prayetno (korban) umur (27) tahun tercatat sebagai Warga Desa Nuar Maju, kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, provinsi Lampung melaporkan tersangka TO (21) tahun yang telah melakukan tindak kejahatan kepada dirinya.

Menindak lanjuti laporan tersebut pada hari selasa 27 februari 2018 pada pukul 03:00 WIB anggota Resmob Polres OKU langsung bertindak cepat yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan S.Kom dan Kanit pidum Ipda charlie mendapat informasi bahwa tersangka TO sedang berada di kabupaten ogan ilir (OI) hendak menjual motor Honda CBR.

Kapolres OKU Dra.NK Widayana S melalui Kasat Reskrim Akp alex Adriyan menyatakan kami mendapat informasi, kemudian langsung Koordinasi dengan Anggota Polres Ogan Ilir (OI) untuk backup penangkapan.

“Selanjutnya setelah kami mendapat informasi tersebut, kemudian. anggota Resmob OKU langsung berkoordinasi dengan Anggota Polres Ogan Ilir (OI) untuk melakukan backup penangkapan terhadap tersangka TO.”Katanya

Ia menjelaskan tentang kerja sama yang baik antara Polres OI dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan polisi berhasil amankan barang bukti.

“Kerja sama yang baik antara Polres OKU dan Polres OI akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan polisi berhasil mengamankan barang bukti Motor honda CBR dan Hp Samsung J2”.tuturnya ( yos arman)

Editor : FSS