“Berkaitan dengan document lingkungan untuk kawasan yang di kelola oleh PT Pandawa Lima Halim Bersama baik mall dan hotel tidak memenuhi peraturan yang ada. Adapun pelanggaran yang kami indikasikan di lakukan berkaitan dengan aturan diantarnya : UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan , UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah ,PP no 27 tahun 1999 tentang analisis dampak lingkungan , PP No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan, Peraturan Menteri LH No. 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Amdal, Permen LH No 24 tahun 2009 tentang penduan penilaian amdal, Perda kota Palembang no 15 tahun 2012 tentang RTRW , perda kota palembang no 1 TAHUN 2018 tentang document lingkungan hidup dan ijin lingkungan,” beber dia.
Atas kondisi diatas dan berdasarkan rekam jejak dan temuan awal dilapangan, masih terang Andreas, sejak awal tahun 2016 bahwa kasus lingkungan ini pernah diangkat namun tidak ada tindak lanjut dan justru berulang kembali di tahun 2018 dengan masalah yang sama maka kami berkesimpulan :
