1. Pihak pengelola mall dan hotel telah melanggar aturan yang ada dan tidak memberikan perbaikan secara teknis yang di atur dalam Undang-undang , peraturan pemerintah, peraturan mentri , serta kota palembang berkaitan dengan lingkungan .
2. Upaya dari kelompok masyarakat, NGO, Warga lingkungan, untuk memberikan masukan tidak di dengarkan oleh pihak PT Pandawa Lima Halim Bersaudara
3. Bahwa keterlibatan oknum dan pihak terkait dalam proses penerbitan perijinan mall PTC dan hotel Novotel terindikasi kuat terjadi penyimpangan prosedur serta adanya KKN.
4. Bahwa pemerintah kota Palembang belum dengan tegas menjalankan fungsi regulasi perijinan dan penertiban, dengan banyaknya pelanggaran di lapangan berkaitan dengan perijinan yang di keluarkan serta lemahnya penegakan sanksi sebagai mana diatur di UU dan perda kota.
5. Harus di ambil tindakan tegas oleh perintah kota palembang untuk berani melakukan audit lingkungan denga mengajak istansi terkait seperti BLH, Dinas tata kota, dinas pendatapan kota, kanwil pajak, sat pol PP, Kepolisian , NGO Lingkungan, dan penggiat lingkungan untuk bersama-sama melakukan tindakan audit sebagai mana seruan kami.
6. Memberikan efek jera terhadap mall dan hotel yang melanggar UU, dan perda dengan menutup usah secara tempore hingga pencabutan ijin usaha dengan melibatkan Satpol PP, selaku instumen yg memiliki tugas dan tanggung jawab.
Manajemen PTC Mall dan Hotel Novotel Dinilai Ingkar Janji
