KPUD Banyuasin Coklit di 19 Kecamatan

“Gerakan pencoklitan ini merupakan program KPU RI yang di laksanakan secara Nasional, begitupun KPU Provinsi Sumatera Selatan dan KPU di setiap Kabupaten/Kota ikut melaksanakan. Hal ini salah satu bentuk Keseriusan KPU Banyuasin untuk mensukseskan Pilkada serentak 2018,” ujar Dahri

Dikatakan Dahri, Untuk melaksanakan pelaksanaan coklit agar tetap kompak dan dapat di jadikan sebagai energi baru bagi setiap penyelenggara dalam melaksanakan tugas masing-masing.

“Dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tahun 2018 ini, wajib melaksanakan pencoklitan yang di lakukan di setiap 5 kepala keluarga oleh setiap petugas PPDP. PPK, PPS wajib memonitor,” ucap Dahri.

Menurut Dahri, ada beberapa kriteria yang harus di lakukan pencoklitan hari ini, seperti Tokoh masyarakat, Agama, Adat, pensiunan TNI/Polri, Disabilitas, Pejabat, kaum marginal dan warga yang menikah di bawah umur. Dahri berharap semoga apa yang di laksanakan hari ini berjalan sukses dan aman dan menghasilkan data pencoklitan yang berkualitas.