Sedangkan untuk aturan jumlah nominal hadiah juga diatur di PKPU Nomor 4 tahun 2017. Dalam aturan ini, setiap lomba/kompetisi calon tidak memberi hadiah lebih dari Rp 1 juta.
” Jumlah akumulasi hadiah maksimal Rp 1 juta. Ini diatur di PKPU Nomor 4. Untuk itu setiap calon mohon diperhatikan, jangan sampai merusak gelaran pesta Demokrasi ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Banyuasin, Iswadi menghimbau setiap calon mentaati aturan yang ada, dia juga berharap partisipasi masyarakat, jika ada calon yang melanggar untuk dilaporkan ke Panwaslu Banyuasin
” Untuk semua calon, taatilah aturan, jika melanggar kami akan berikan sangsi berupa teguran bahkan sangsi lebih tegas,” ujar Iswadi. (Mad)






