SUMSELTODAY.COM, BANYUASIN –Setiap calon Bupati Banyuasin hanya diperbolehkan menggelar 1 kali perlombaan pada gelaran Kampanye di Pilkada Banyuasin, Kamis (29/3).
Hal ini ditegaskan, Salinan, Komisioner KPUD Banyuasin, menurutnya berdasarkan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017, setiap calon hanya diperbolehkan menggelar lomba sebanyak 1 kali dan tidak boleh lebih.
” Nah jika ada calon yang menggelar lomba, seperti turnamen Sepak Bola, Turnamen catur, turnamen PES dan sebagainya, turnamen yang isinya kampanye, lebih dari 1 kali, melanggar dan akan diberi sangsi,” tegas Salinan.
Tidak hanya itu calon yang akan menggelar lomba juga harus melapor ke KPUD agar bisa diketahui KPUD Banyuasin.
Hanya saja lanjut Salinan, aturan PKPU ini sangsinya tidak keras cuma sebatas teguran, makanya banyak calon tidak takut menggelar kampanye dalam bentuk kompetisi di masyarakat.
” Kami mengingatkan calon, taatilah aturan, setiap gelar lomba cuma dibatasi sekali. Masyarakat juga harus kritis. Jika ada calon melanggar segera lapor,” tegasnya.






