Kemenkumham Sumsel Pastikan 13.519 Warga Binaan Dapat Mencoblos di Pemilu 2024

Terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan KPU Kabupaten/Kota. “Untuk petugas KPPS-nya nanti adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU. Kami juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pemilu,” ujarnya.

Terakhir, Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang itu siap mendukung penuh pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.

“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat pun dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan,” tegas Ilham.