PT KAI Divre III juga menghimbau kepada calon penumpang untuk tidak memakai perhiasan yang mencolok dan membawa barang bawaan yang berlebihan, karena untuk kenyamanan penumpang ada ketentuan baru yang harus diperhatikan penumpang, yaitu terkait berat barang bawaan. PT KAI membatasi barang bawaan masing-masing penumpang maksimal 20 kg atau dimensi barang tidak lebih dari 100 dm3 (70x48x30 cm), karena apabila terjadi kelebihan bagasi,masing-masing penumpang akan dikenakan biaya angkut tambahan. Besarnya biaya tambahan adalah Rp10.000 bagi penumpang kelas eksekutif, Rp6000 bagi penumpang kelas bisnis dan Rp2000 bagi penumpang kelas ekonomi.(red-01)
Jelang Lebaran 81 Persen Tiket Kereta Api Sudah Terjual
Rekomendasi untuk kamu

Banyuasin, Sumseltoday.com — Ruas tol fungsional Palembang–Betung segmen Kramasan–Pangkalan Balai mulai dibuka secara terbatas untuk…

Sebelumnya, kondisi kesehatannya juga sempat menjadi perhatian publik saat menjalani proses hukum dalam kasus dugaan…

PALEMBANG — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kota Palembang ke-1342, Muhammad Hidayat, S.E., M.Si.,…

BPI Sebagai Provider Pelatihan BPDP & Ditjenbun Memilih PT Bina Sawit Makmur (Sampoerna Agro Group)…








