Palembang – Beredar surat pemanggilan oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel), terhadap mantan PJ Bupati Lahat, Muhammad Farid.
Diketahui Farid yang kini menjabat sebagai PJ Bupati Banyuasin, dipanggil oleh Subdit 1 Unit 11 Ditreskrimum Polda Sumsel, pada Rabu (4/9/2024) pukul 10.00 WIB, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang saat dirinya masih menjabat PJ Bupati Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto, membenarkan mantan PJ Bupati Lahat tersebut dipanggil Polda Sumsel untuk klarifikasi.
Dalam surat tersebut dikatakan,Ditreskrimum Polda Sumsel sedang melakukan penyelidikan perkara adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana pasal 421 KUHP
“Undangan klarifikasi,” ujar Sunarto, ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Ditanyai apakah Farid hari ini memenuhi panggilan, Sunarto mengatakan belum ada kabar.
“Belum ada kabar,” katanya singkat.
Diketahui, surat pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat atas nama Redhi Setiadi, SH, MH Perihal Laporati Dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP. Surat Perintah Penyelidikan nomor Sp.Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.